Terbitnya Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, DJP mengatur kembali mengenai mekanisme Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur) yang berlaku Mulai 1 April 2022.
Salah satu poin paling menarik perhatian dalam Perdirjen ini adalah ketentuan baru mengenai batas akhir pengunggahan (upload) e-faktur. Disebutkan dalam beleid ini, e-faktur wajib diunggah (di-upload) ke Ditjen Pajak (DJP) menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Perlu dicatat, ada 2 hal yang membuat sebuah e-faktur mendapat persetujuan DJP. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 disebutkan e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN.
Di dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP. Faktur pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik. PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan faktur pajak.
“Faktur pajak berbentuk kertas (hardcopy) dapat dibuat dalam hal terjadi keadaan tertentu,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (9) peraturan yang mulai berlaku pada 1 April 2022.